Bicaraindonesia.id, Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial NR (54) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka meminta sejumlah uang besar kepada korban dengan janji anak korban akan diluluskan dalam seleksi Akpol tahun 2025.
“Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol Dian dalam keterangan persnya dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat korban LS dikenalkan kepada tersangka. NR mengaku memiliki koneksi orang dalam yang mampu meloloskan calon taruna Akpol. Percaya dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar, dengan jumlah penerimaan uang oleh tersangka yang terkonfirmasi sebesar Rp970 juta.
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Pada Rabu (14/1) dini hari, petugas kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Namun, tersangka justru mencoba melarikan diri ke arah Anyer.
“Tersangka sempat menabrakkan kendaraan nya ke mobil petugas saat pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung,” jelas Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan proses rekrutmen Polri, termasuk seleksi Akpol, dilakukan secara profesional dan tanpa pungutan biaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Jika ada indikasi percaloan, segera lapor ke 110,” ujar Kabid Humas.
Polda Banten mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik percaloan berkedok kelulusan seleksi Akpol dan tidak tergiur janji kelulusan instan dengan imbalan uang. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan