Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Indonesia telah memulangkan lebih dari 27 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai kondisi darurat sepanjang tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam melindungi segenap bangsa Indonesia melalui pelindungan WNI di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (14/01/2026).

“Sepanjang tahun 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai situasi krisis. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring,” ujar Menlu dalam keterangan persnya dikutip pada Jumat (16/1/2026).

Menlu menjelaskan, diplomasi menjadi instrumen penting negara untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan rakyat Indonesia di tengah kondisi global yang semakin tidak menentu.

“Diplomasi harus berangkat dari kebutuhan rakyat, dari kepentingan nasional, dan dari kewajiban negara untuk hadir dan melindungi,” tegas Menlu.

“Ketahanan nasional juga harus didukung dan diukur dari seberapa jauh negara hadir untuk melindungi warganya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugiono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelindungan WNI di berbagai negara.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perwakilan di luar negeri yang selama ini terlibat langsung dalam upaya pembebasan warga negara Indonesia, penyelesaian masalah-masalah yang terjadi, dan pemulangan warga negara Indonesia kembali ke tanah air,” katanya.

Menlu menegaskan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) akan terus mengoptimalkan pelindungan WNI melalui penguatan kerja sama internasional dan peningkatan kesiapsiagaan perwakilan RI di luar negeri dalam menghadapi situasi darurat.

“Ke depan, Kementerian Luar Negeri akan terus memperkuat kemitraan, kesiapsiagaan perwakilan, sistem peringatan dini, dan juga digitalisasi layanan,” pungkasnya. (*/Pr/A1)