Bicaraindonesia.id – Di tengah pandemi COVID-19, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon berinovasi dengan meluncurkan aplikasi “Cekatan”. Aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengecek Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Rupbasan Cirebon.
Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, aplikasi “Cekatan” merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dan APH mendapatkan pelayanan selama pandemi COVID-19. Sehingga mereka tak perlu datang ke Rupbasan Cirebon untuk mengecek basan dan baran. Apalagi saat ini pemerintah telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ini inovasi kami di tengah pandemi sehingga dapat mengurangi aktivitas atau kegiatan yang sifatnya tatap muka, khususnya APH yang ingin menitipkan dan mengambil basan maupun baran, serta masyarakat yang membutuhkan informasi terkait basan dan baran di Rupbasan Cirebon,” kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
“Cekatan” merupakan singkatan dari cek analisa data basan dan baran. Aplikasi ini merupakan hasil dari kerja sama Rupbasan Cirebon dan PT Artaka.
Menurutnya, aplikasi “Cetakan” merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi dan pencegahan praktik korupsi. Pihaknyaberharap aplikasi yang baru diluncurkan ini dapat dimanfaatkan APH dan masyarakat.
“Aplikasi ini diharapkan memangkas jalur birokrasi demi menghindari praktik pungutan liar sesuai Instruksi Presiden RI agar semua pelayanan publik harus berbasis digital,” harap Fajar.
Peluncuran aplikasi “Cekatan” dilakukan secara virtual dengan disaksikan sejumlah stakeholder dan mitra kerja Rupbasan Cirebon, seperti PT Artaka, APH, wakil rakyat, KPK, dan masyarakat. (Ditjenpas /A1)