Bicaraindonesia.id, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika jaringan Aceh-Jakarta dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebanyak 122,515 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di balik muatan delapan ton jengkol, dalam operasi Seaport Interdiction yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Kapolda menjelaskan, penggerebekan terjadi pada Sabtu malam (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Selain truk bermuatan jengkol, polisi juga menghentikan satu unit mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang disusun rapi di bagian depan bak truk dan ditutup rapat dengan jengkol.

“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Total barang bukti yang disita mencapai 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Narkotika tersebut diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta melalui Pasar Induk Kramat Jati.

Kapolda Lampung menegaskan, nilai ekonomi dari narkotika tersebut sangat fantastis.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tegasnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut. Ketiganya diketahui melakukan perjalanan dari Aceh menuju Jakarta.

Helfi mengungkapkan, WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijanjikan imbalan berbeda-beda untuk menjalankan aksinya.

“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon seluler, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolda Lampung menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berdampak besar dalam mencegah peredaran narkoba di Indonesia.

“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Helfi.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu lintas provinsi ini. (*/Hum/C1)