Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Tim Resmob berhasil membongkar praktik home industry perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus perakitan senjata api ilegal ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Aparat kepolisian melakukan penelusuran untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan yang kerap digunakan para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dimana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakitan,” kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison, dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Senin (12/1/2026).

Dalam operasi penggerebekan di lokasi perakitan senpi ilegal tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pembuatan dan perakitan senjata api tanpa izin.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan home industry senjata api ilegal tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan siap pakai, alat pembuat senpi rakitan, serta ratusan butir amunisi dengan berbagai kaliber.

“Selain kelima pelaku, kami turut mengamankan barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga, serta beberapa ratus amunisi,” ungkap Pendi.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan perakitan senjata api ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*/Hum/C1)