Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, terkait dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi penyebab banjir bandang. Fokus utama penyelidikan berada di aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga masuk ke kawasan permukiman warga.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan material kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di wilayah hulu sungai untuk memastikan asal-usulnya.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Selain temuan kayu gelondongan, tim penyelidik juga menemukan sedimentasi dalam jumlah besar di lokasi terdampak. Kondisi ini dinilai memperparah dampak banjir hingga menyebabkan kerusakan rumah warga serta fasilitas umum.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Dalam proses penelusuran, Dittipidter Bareskrim Polri juga menyisir wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih.
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah fakta lapangan, di antaranya debit air sungai yang masih tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu yang berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.
Irhamni menegaskan, Kecamatan Simpang Jernih turut masuk dalam wilayah terdampak bencana. Dugaan awal, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu sungai di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan tingginya sedimentasi. Irhamni menyebut, aktivitas pembukaan lahan tanpa disertai dokumen lingkungan berpotensi memicu longsor dan banjir bandang.
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sedimentasi yang berasal dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung air. Akibatnya, hujan dengan durasi singkat dan intensitas tinggi dapat langsung memicu banjir besar di wilayah hilir.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan