Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi melalui layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada di wilayah terdampak bencana. Keselamatan seluruh warga satuan pendidikan ditegaskan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kondisi dan tingkat dampak bencana di masing-masing daerah. Penyesuaian meliputi metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Selain itu, Kemendikdasmen mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, seperti pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang sesuai dengan kondisi setempat. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis. Ia menegaskan pendidikan harus tetap berjalan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (5/1/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain pengaturan pembelajaran, surat edaran ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana.
Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Pemerintah daerah diminta berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diterapkan secara efektif.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan