Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi. Pengungkapan kasus ini membuka praktik pengoplosan LPG berskala besar yang melibatkan sejumlah pelaku.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan petugas terlebih dahulu mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet.
“Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) sore.
Keduanya diketahui menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max. Temuan awal tersebut menjadi titik masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan pengoplos LPG.
Kapolrestabes memaparkan pemeriksaan lanjutan membawa penyidik pada dua pria lain, termasuk pemilik gudang berinisial A.B. yang berlokasi di Dusun Pekeyongan, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah pemeriksaan awal, anggota turut mengamankan dua pria lain, salah satunya pemilik gudang inisial A.B. Gudang ini digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas),” katanya.
Di lokasi itu, polisi menemukan praktik pemindahan gas menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus. Sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar pengisian dapat dimaksimalkan.
“Pelaku A.B, selaku pemilik usaha ilegal tersebut, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG,” tandasnya.
Modus operasional para pelaku berjalan cukup rapi. LPG 3 kg subsidi dibeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung, sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari pedagang di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150-280 ribu
“Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung, sehingga total pendapatan harian mencapai Rp2.000.000,” jelas Kapolrestabes.
Para pelaku mengakui aktivitas penyuntikan LPG dilakukan di gudang tersebut, sebelum kemudian didistribusikan ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Barang oplosan itu dijual kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung, menggunakan mobil Grand Max hitam untuk mengangkut LPG subsidi dari pangkalan.
Selain empat tersangka yang sudah diamankan, kepolisian kini memburu lima DPO berinisial F, IL, IR, A, dan R. Mereka berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.
Dalam penggerebekan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi dan 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi dan 254 kosong), tambahan 254 tabung LPG 3 kg kosong, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat pembuka seal, timbangan, dan satu unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/Ark/A1)


