Bicaraindonesia.id, Surabaya – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur (Jatim) menuntaskan dua kasus pelanggaran karantina sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus ini melibatkan upaya ilegal dalam lalu lintas hewan dan tumbuhan yang berpotensi menyebarkan hama penyakit.
Kepala Balai Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, mengungkapkan hingga saat ini, dua kasus pelanggaran telah mencapai tahap akhir yaitu P-21 (Penyidikan Selesai).
“Jumlah kasus tadi untuk yang sudah selesai kita tangani ini ada dua P-21, itu satu pemasukan anjing dari NTT. Kemudian yang satunya lagi adalah pemasukan burung dari Banjarmasin atau Makassar,” ujar Hari di Surabaya, Rabu (10/12/2025).
Selain dua kasus yang telah P-21, petugas BKHIT Jatim juga sempat menangani perkara serius terkait pengeluaran kalajengking. Namun, proses hukum perkara tersebut terpaksa dihentikan.
“Karena tersangkanya meninggal dunia, sesuai dengan prosedur, kita lakukan penerbitan SP3 atau surat perintah pemberhentian perkara,” jelas Hari.
Terkait taktik yang digunakan para pelaku, Hari menyebut modus pelanggaran yang dilakukan sangat beragam dan menunjukkan upaya terencana untuk mengelabui petugas.
“Modus macam-macam, ada yang mengemas media pembawa tersebut menjadi tidak diketahui, ditutup secara rapat misalnya, atau melalui pengiriman-pengiriman lewat tempat pemasukan atau pengeluaran yang tidak ditetapkan,” ungkapnya.
Perubahan dan perkembangan modus operandi ini menjadi tantangan utama bagi pejabat karantina. Oleh karena itu, Hari menegaskan pengawasan ketat harus diperkuat di seluruh jalur lalu lintas hewan dan tumbuhan.
Pengetatan pengawasan ini penting dilakukan untuk menekan tindakan penyelundupan maupun pengiriman media pembawa tanpa dokumen resmi agar potensi penyebaran hama penyakit dapat diminimalisir. (*/Ark/A1)


