Bicaraindonesia.id, Kota Serang – Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan tanpa izin (PETI) sepanjang Oktober hingga November 2025. Kasus tersebut meliputi lima perkara galian C dan lima pertambangan emas ilegal di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan tersangka serta sejumlah alat berat sebagai barang bukti. Pemaparan kasus disampaikan Kapolda Banten Irjen Hengki dalam konferensi pers pada Kamis (4/12/2025).
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Kapolda dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (6/12/2025).
Para tersangka berinisial YD (58) dari Jakarta Utara; AN (46) dari Rangkasbitung, Lebak; MS (58) dari Cisoka, Tangerang; KR (56) dari Kramatwatu, Serang; MS (63) dari Gunung Kaler, Tangerang; AU (47) dari Cibeber, Lebak; serta SB (46) dan SS (47) dari Sukadiri, Tangerang. Mereka ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Banten dalam operasi khusus.
Hasil penyidikan menyebutkan tujuh tersangka merupakan pemilik kegiatan tambang ilegal, sementara SS diduga membantu operasional di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan ekskavator, dokumen surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung berisi sianida, alat pemurnian, dan jackhammer.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.
Kerugian negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dengan luas lahan sekitar 50 hektare. Selain itu, praktik tambang ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” tuturnya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal di sekitar mereka.
“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*/Hms/C1)


