Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur
    Senin, 1 Des 2025
    Pengiriman bantuan diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Jumat, (28/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Empat Pesawat TNI Diterbangkan Kirim Bantuan Penanganan Bencana Alam
    Jumat, 28 Nov 2025
    dok. Ilustrasi pengamanan unjuk rasa oleh kepolisian | Sumber Foto: Divhum Polri
    Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa, Polri Adopsi Best Practice Inggris
    Kamis, 27 Nov 2025
    Dari kiri: Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memberikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Kemensesneg
    Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP
    Selasa, 25 Nov 2025
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Apel Kasatwil 2025, di Mako Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Kadiv Humas Polri Dorong Kapolda-Kapolres Perkuat Komunikasi Publik
    Selasa, 25 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemprov dan Kejati Jateng Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Jateng

Pemprov dan Kejati Jateng Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Editor
Laporan: Editor
Senin, 1 Des 2025
Share
3 Min Read
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, usai acara penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial di Gedung Gradika Bakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025) | Foto: Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, usai acara penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial di Gedung Gradika Bakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025) | Foto: Pemprov Jateng
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Senin (1/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada 2026.

Penandatanganan tersebut turut melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Langkah ini menjadi persiapan teknis dan administratif menjelang penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok dalam KUHP baru.

MoU ini mencakup sejumlah aspek seperti koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Keselarasan antarlembaga diharapkan memperkuat efektivitas penerapan pidana kerja sosial di tingkat daerah.

Baca Juga:  75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal di DIY dan Jateng Dimusnahkan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep restorative justice, sekaligus menjadi arah baru reformasi hukum yang lebih humanis.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (1/12/2025).

Luthfi juga menyampaikan yurisdiksi kerja sosial berada di bawah kewenangan bupati dan wali kota. Karena itu, kolaborasi dan pengawasan harus dilakukan secara ketat dan terukur.

Baca Juga:  75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal di DIY dan Jateng Dimusnahkan

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang dari tujuan utama.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menyatakan penerapan KUHP baru membutuhkan kesiapan seluruh daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Baca Juga:  75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal di DIY dan Jateng Dimusnahkan

Ia menjelaskan hakim nantinya hanya menetapkan masa pidana kerja sosial, sedangkan jenis kegiatan akan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pemerintah daerah.

“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.

Lebih lanjut, Undang menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi dalam mengurangi over-kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, pendekatan ini dinilai mampu mendorong proses pembinaan yang lebih produktif bagi para narapidana.

“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:Ahmad LuthfiHukum PidanaJawa TengahKejati JatengKUHP 2023Pemprov JatengPidana Kerja SosialRestorative Justice
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi: Pohon Kantil di kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (dok. Dna/BI)
Kota Bandung Terapkan KTP Pohon Berbasis Barcode
Selasa, 2 Des 2025
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur
Senin, 1 Des 2025
Anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni, terlihat memakai kaos putih, topi biru, dan celana hitam | Foto: Istimewa/Ws
DPR RI Salurkan 15 Ton Bantuan, Ahmad Sahroni Hadir Dukung Aksi Kemanusiaan
Senin, 1 Des 2025
dok. Pencarian korban hilang dan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Minggu (30/11/2025) | Sumber Foto: BNPB
BNPB Ungkap Data Terbaru: 442 Warga Meninggal dalam Bencana Hidrometeorologi
Senin, 1 Des 2025
Bicara Foto: 11 Helikopter Dukung Percepatan Penanganan Bencana
Senin, 1 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Bencana Hidrometeorologi: 303 Warga Meninggal, BNPB Percepat Penanganan

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker Bantu Distribusi Logistik Bencana

Kemenhut Fokus Restorasi 31 Ribu Ha TN Tesso Nilo untuk Gajah Sumatra

DPR RI Salurkan 15 Ton Bantuan, Ahmad Sahroni Hadir Dukung Aksi Kemanusiaan

BNPB Ungkap Data Terbaru: 442 Warga Meninggal dalam Bencana Hidrometeorologi

Pemprov DKI Gandeng TNI AL Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur

Berita Lainnya:

Festival Jamu dan Kuliner di UIN Salatiga Kampus 3, pada tanggal 18-20 Agustus 2024 | Foto: Kominfo Jateng

Festival Jamu dan Kuliner Meriahkan Hari Jadi ke-79 Jateng di Salatiga

Minggu, 18 Agu 2024

Fadillah Arbi, Pembalap Muda yang Merintis Jalan ke MotoGP

Jumat, 17 Jan 2020
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat menghadiri deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah, di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024) | Sumber Foto: Hum Polri

Rangkul Eks Anggota JI Kembali ke NKRI, Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88

Minggu, 22 Des 2024
Pembukaan PON Bela Diri 2025 di GOR Djarum Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (11/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI

PON Bela Diri 2025 Resmi Dibuka di Kudus, 2.656 Atlet Berebut Medali

Sabtu, 11 Okt 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?