Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Pengiriman bantuan diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Jumat, (28/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Empat Pesawat TNI Diterbangkan Kirim Bantuan Penanganan Bencana Alam
    Jumat, 28 Nov 2025
    dok. Ilustrasi pengamanan unjuk rasa oleh kepolisian | Sumber Foto: Divhum Polri
    Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa, Polri Adopsi Best Practice Inggris
    Kamis, 27 Nov 2025
    Dari kiri: Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memberikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Kemensesneg
    Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP
    Selasa, 25 Nov 2025
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Apel Kasatwil 2025, di Mako Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Kadiv Humas Polri Dorong Kapolda-Kapolres Perkuat Komunikasi Publik
    Selasa, 25 Nov 2025
    Upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di SMAN 1 Manokwari, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Dikdasmen
    Dari Timur Indonesia, Kemendikdasmen Gelar Peringatan HGN 2025
    Selasa, 25 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: 75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal di DIY dan Jateng Dimusnahkan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal di DIY dan Jateng Dimusnahkan

Editor
Laporan: Editor
Jumat, 28 Nov 2025
Share
3 Min Read
Kegiatan pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Komdigi
Kegiatan pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Komdigi
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Sleman – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, serta mengacaukan stabilitas jaringan seluler.

Pernyataan tersebut disampaikan Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam rangkaian penertiban sekaligus pemusnahan perangkat ilegal wilayah Provinsi D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah, yang dihelat di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).

Ervan menuturkan spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara yang harus terbebas dari perangkat ilegal. Ia mengingatkan pemancar tanpa izin kerap menjadi sumber gangguan tersembunyi namun berisiko tinggi bagi layanan publik.

“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Baca Juga:  Pemerintah Serukan Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dalam kegiatan tersebut, Kemkomdigi memusnahkan 75 perangkat komunikasi ilegal yang sebelumnya disita di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Perangkat-perangkat itu meliputi pemancar rakitan, repeater GSM, serta perangkat radio siaran tanpa izin yang dimiliki perorangan, perusahaan, maupun instansi.

Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melewati tahapan pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif. Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap perangkat yang dinyatakan tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, dan tidak memungkinkan untuk diproses pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR).

“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara bertahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” ujar Ervan.

Baca Juga:  Penetapan UMP Jawa Tengah 2026 Dijadwalkan 8 Desember 2025

Penindakan tersebut juga berkontribusi pada potensi penerimaan negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemkomdigi mencatat potensi yang berhasil diamankan senilai Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah.

“Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” tegasnya.

Dalam pemantauan di lapangan, Kemkomdigi menemukan adanya pola pelanggaran berulang, seperti access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, hingga radio siaran yang beroperasi pada frekuensi ilegal.

Baca Juga:  Penetapan UMP Jawa Tengah 2026 Dijadwalkan 8 Desember 2025

Ervan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli perangkat telekomunikasi yang dijual murah tanpa kejelasan izin.

“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tuturnya.

Ia menegaskan penertiban spektrum frekuensi bukan sekadar penindakan, melainkan upaya strategis untuk menjaga fondasi layanan digital nasional.

“Melalui penertiban spektrum frekuensi sebagai kegiatan rutin Komdigi, kita sedang menyiapkan fondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi agar seluruh infrastruktur digital Indonesia dapat bekerja untuk satu tujuan yang sama, yaitu kepentingan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:ISRJaringan SelulerJawa TengahKeselamatan PenerbanganKomdigiSlemanSpektrum FrekuensiTelekomunikasi IlegalYogyakarta
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kegiatan pelepasan ekspor kulit kayu manis di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (26/11/2025) | Foto: Hum/Barantin
Indonesia Ekspor 25 Ton Kulit Kayu Manis Senilai Rp1,3 Miliar ke USA
Jumat, 28 Nov 2025
Pengiriman bantuan diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Jumat, (28/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Empat Pesawat TNI Diterbangkan Kirim Bantuan Penanganan Bencana Alam
Jumat, 28 Nov 2025
Tim Kick Boxing Indonesia (KBI) Surabaya saat berada di depan Kantor KONI Jawa Timur | Foto: Ist/Dimas Ap
Kick Boxing Surabaya Bidik Minimal 2 Emas di Kejurnas 2025
Kamis, 27 Nov 2025
Ilustrasi: Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Surabaya | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Aksi Pencurian Kabel Bikin PJU Surabaya Padam, Kerugian Capai Rp250 Juta
Kamis, 27 Nov 2025
Penempelan stiker anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di armada Transjakarta | Foto: Kominfotik DKI
Cara Unik DKI Jakarta Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak
Kamis, 27 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

Bibit Siklon Tropis 95B Menguat, BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru 2025/2026, Diskon 30 Persen Tersedia

BMKG, KLH dan BIG Perkuat Kolaborasi Pemanfaatan Data Lingkungan

Kecelakaan Tol Sumatra-Lampung Ungkap Temuan 194.631 Butir Ekstasi

Pengamen Nyambi Jadi Pengedar Sabu Berujung Diciduk Polisi

Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa, Polri Adopsi Best Practice Inggris

Berita Lainnya:

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Senin (21/4/2025) | Foto: Hum/Res

Modus Ngaku Polisi, Residivis Rampas Barang Pemotor Wanita di Semarang

Senin, 21 Apr 2025
Salah satu petani bawang di Kecamatan Brebes, Brebes, Jawa Tengah | dok/foto: Diskominfo Jateng

Ikuti Saran Gubernur Ganjar Pakai Pupuk Organik, Petani Bawang Tuai Untung

Kamis, 22 Jun 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo | dok/photo: Ist

Bersama Keluarga, Ganjar Salat Idul Adha di Simpang Lima

Minggu, 10 Jul 2022
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (5/11/2024) | Foto: dok. Hum Polri

Densus 88 Amankan Tiga Terduga Teroris Wilayah Jateng

Kamis, 7 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?