Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Dari kiri: Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memberikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Kemensesneg
    Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP
    Selasa, 25 Nov 2025
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Apel Kasatwil 2025, di Mako Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Kadiv Humas Polri Dorong Kapolda-Kapolres Perkuat Komunikasi Publik
    Selasa, 25 Nov 2025
    Upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di SMAN 1 Manokwari, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Dikdasmen
    Dari Timur Indonesia, Kemendikdasmen Gelar Peringatan HGN 2025
    Selasa, 25 Nov 2025
    Foto udara Jembatan Besuk Kobok'an pasca erupsi Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Minggu (23/11/2025) | Sumber Foto: BNPB
    Erupsi Semeru: BNPB Fokus Penanganan Darurat dan Bantuan Warga Terdampak
    Senin, 24 Nov 2025
    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Sumber Foto: Hum/Polri
    Polri Gelar Apel Kasatwil 2025, Diikuti Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia
    Senin, 24 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemprov DKI Larang Jual-Beli Anjing dan Kucing untuk Tujuan Pangan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Pemprov DKI Larang Jual-Beli Anjing dan Kucing untuk Tujuan Pangan

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 25 Nov 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi hewan peliharaan anjing dan kucing | Sumber Foto: Pixabay
Ilustrasi hewan peliharaan anjing dan kucing | Sumber Foto: Pixabay
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta.

Regulasi tersebut telah efektif berlaku sejak 24 November 2025 dan menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pergub ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Pramono melalui akun media sosial resminya. Ia menegaskan aturan tersebut telah dirampungkan dalam waktu satu bulan sejak pertemuan dengan komunitas pecinta hewan di Balai Kota.

“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” kata Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, dikutip Bicaraindonesia.id, pada Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Bagikan Kisah Hidup di Media Sosial, Ahmad Sahroni Banjir Simpati Publik

Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan para penggemar hewan menjadi titik awal lahirnya aturan ini. Komitmen tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang kini telah ditandatangani dan diberlakukan.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujarnya.

Secara substansi, Pergub ini memuat ketentuan larangan yang diatur dalam Pasal 27A. Aturan tersebut menyebut bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik berupa hewan hidup, daging, maupun produk olahan lainnya.

Baca Juga:  Himpun Masukan Publik, Komisi Reformasi Polri Buka Kanal WhatsApp

Sementara Pasal 27B memberikan ketentuan larangan bagi individu atau badan usaha untuk melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR dengan tujuan pangan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperketat pengawasan sekaligus menekan risiko penyebaran rabies melalui rantai konsumsi.

Jenis HPR yang dimaksud dalam aturan ini mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya. Pemerintah juga menetapkan mekanisme sanksi bagi pelanggar yang memperjualbelikan HPR atau produk turunannya sesuai Pasal 27A.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; serta pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Pemprov DKI-Forkopimda Resmi Bentuk Satgas Jaga Jakarta

Untuk pelanggaran terkait kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR sebagaimana diatur dalam Pasal 27B, sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; serta penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR. (*/Bj/C1)

Bagikan:
Tag:DKI JakartaHewan Penular RabiesJakartaKesehatan MasyarakatPemprov DKIPergub 36/2025Rabies
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Dari kiri: Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memberikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Kemensesneg
Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP
Selasa, 25 Nov 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Apel Kasatwil 2025, di Mako Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Kadiv Humas Polri Dorong Kapolda-Kapolres Perkuat Komunikasi Publik
Selasa, 25 Nov 2025
Upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di SMAN 1 Manokwari, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Dikdasmen
Dari Timur Indonesia, Kemendikdasmen Gelar Peringatan HGN 2025
Selasa, 25 Nov 2025
Ilustrasi human trafficking (Cre-AI/BI)
Polda NTT Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO
Selasa, 25 Nov 2025
dok. Tokoh Pemuda Pusura, Hoslih Abdullah atau Cak Dullah | Foto: Ist/Dimas AP
Viral Unggahan @viralforjustice, Pemuda Pusura Ingatkan Surabaya Rumah Berbagai Suku
Selasa, 25 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PNKT 2025-2030 Dikukuhkan, DTSEN Masuk Agenda Besar Organisasi

Polri Gelar Apel Kasatwil 2025, Diikuti Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia

Siber Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, Ratusan Korban Diteror

BRIN Ungkap Temuan Baru Rafflesia Hasseltii, Indonesia Makin Dominan

Erupsi Semeru: BNPB Fokus Penanganan Darurat dan Bantuan Warga Terdampak

Dorong Pertanian Cerdas Berbasis Teknologi, ITS Luncurkan SIAP dan I-Farm

Dari Timur Indonesia, Kemendikdasmen Gelar Peringatan HGN 2025

Berita Lainnya:

dok. Operasi Modifikasi Cuaca (BPBD DKI Jakarta)

Waspada Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Sabtu, 1 Feb 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Kamis, 23 Okt 2025
Apel gabungan pengamanan Pilkada 2024 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024) pagi | Foto: Kominfotik DKI Jakarta

6.259 Personel Gabungan Amankan Pilkada Jakarta 2024

Senin, 25 Nov 2024
Potensi banjir pesisir (rob) diperkirakan terjadi mulai 18 hingga 27 Juli 2025 | Sumber Foto: Pemprov DKI

BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Waspadai Banjir Rob

Selasa, 15 Jul 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?