Bicaraindonesia.id, Jakarta – Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) yang diklaim sebagai aset Pertamina di tiga kecamatan Kota Surabaya, Jawa Timur, memasuki titik terang.
Kepastian ini muncul usai persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat lanjutan di Ruang Delegasi DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan dihadiri Pimpinan Komisi II serta Komisi VI DPR RI. Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, perwakilan Pertamina, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kota Surabaya.
Adies Kadir menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan ditempuh melalui jalur administratif, bukan persidangan. Menurutnya, mekanisme administratif lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.
“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” tegas Adies dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip Kamis (20/11/2025).
Adies juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut. Sejalan dengan itu, Pertamina turut menegaskan kesiapan untuk mengembalikan hak-hak warga yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.
“Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait,” tuturnya.
Ketua Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), Muchlis Anwar, menyampaikan harapannya agar setelah pembahasan di DPR RI, warga dapat kembali memproses administrasi pertanahan.
“Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh BPN bisa berlangsung di wilayah kami,” ujar Muchlis.
Pertemuan di Ruang Delegasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI pada Selasa (18/11/2025). Rangkaian pertemuan itu bertujuan mencari solusi atas permasalahan pertanahan di Kota Surabaya.
Dalam RDP sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan sejumlah kesimpulan. Salah satunya, Komisi II akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan FATWA.
Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme non-litigasi dengan melakukan mediasi.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN diminta segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah sengketa guna memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Sepanjang proses tersebut, Adies Kadir berperan aktif dalam menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan lancar dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Dj/A1)


