Bicaraindonesia.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa komisi akan segera bekerja secara efektif dan terbuka dalam merumuskan rekomendasi kebijakan guna mempercepat proses reformasi di tubuh Polri.
“Bapak Presiden memberi pengarahan tentang apa saja yang diharapkan untuk dilakukan, dipersiapkan oleh tim ini dan nanti secara periodik akan dilaporkan kepada Presiden untuk diambil keputusan. Tentu kami akan mengadakan rapat dulu intern, dan insyaallah hari Senin jam 1 kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri,” ujar Jimly dalam keterangan persnya, dikutip Senin (10/11/2025).
Jimly menjelaskan Presiden Prabowo memberikan arahan agar reformasi kepolisian tidak hanya dipahami sebagai pembenahan internal Polri, melainkan juga sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan negara pascareformasi.
“Nah, salah satunya adalah kepolisian, sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada bulan Agustus yang lalu dan juga disuarakan oleh tokoh-tokoh bangsa ialah gerakan nurani bangsa yang mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk dibentuk tim,” tuturnya.
Ia berharap tim yang telah dilantik dapat bekerja secara maksimal dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas serta proses penyusunan yang partisipatif.
“Mudah-mudahan tim ini nanti bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasilnya yang diperlukan, tapi juga proses bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh bagaimana caranya,” imbuhnya.
Jimly menambahkan, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam kinerja komisi, termasuk dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendengarkan aspirasi publik.
“Antar tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh Bapak Kapolri mudah-mudahan ini saling menunjang. Dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” pungkasnya.
Adapun daftar pejabat yang dilantik sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yaitu:
- Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota
- Ahmad Dofiri sebagai anggota
- Mahfud MD sebagai anggota
- Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota
- Supratman Andi Agtas sebagai anggota
- Otto Hasibuan sebagai anggota
- Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota
- Tito Karnavian sebagai anggota
- Idham Azis sebagai anggota
- Badrodin Haiti sebagai anggota. ***
Editorial: A1
Source: Biro Pers Setpres

Tinggalkan Balasan