Bicaraindonesia.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusan tersebut, tiga anggota DPR dinyatakan melanggar kode etik dan dua lainnya dinyatakan bebas dari pelanggaran.
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif sementara. Ahmad Sahroni dikenai sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Selama masa sanksi, mereka tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR dan tidak dapat menjalankan fungsi legislatif.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Maka keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
MKD menyatakan, keduanya berhak melanjutkan tugas kenegaraan dan mewakili aspirasi masyarakat. Adang menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang ada.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPR untuk menjaga perilaku serta komunikasi publik agar tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan citra lembaga.
Uya Kuya, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap memicu kontroversi publik melalui aksi berjoget di ruang sidang pada Agustus 2025.
Sementara Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, juga sempat dinonaktifkan selama proses pemeriksaan etik oleh MKD.
Setelah melalui serangkaian sidang dan pemeriksaan saksi serta ahli, MKD menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya.
Menanggapi keputusan tersebut, Uya Kuya menyatakan rasa syukur dan menerima hasil sidang dengan lapang dada.
“Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat, putusannya sesuai dengan bukti,” ujar Uya Kuya kepada awak media di Gedung DPR RI.
Ia menambahkan bahwa MKD telah menjalankan proses secara profesional dan objektif.
“Saya tidak bisa komentari yang lain, tapi saya percaya MKD sangat profesional dan adil dalam mengambil keputusan,” katanya.
Sementara itu, Adies Kadir juga menyampaikan komitmennya untuk kembali menjalankan tugas legislatif dengan penuh tanggung jawab.
“Saya akan kembali bekerja untuk rakyat dan menjaga integritas sebagai wakil mereka di parlemen,” tandasnya. (*/Dj/A1)

Tinggalkan Balasan