Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dalam menuntaskan sengketa tanah yang melibatkan antara warga dan Pertamina.
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan melalui mekanisme antar-kementerian.
“Ini harusnya di tingkat kementerian yang bisa menyelesaikan. Levelnya itu kami nggak mampu menjangkau di sana. Jadi yang menyelesaikan kementerian,” ujar Budi usai menghadiri forum aspirasi warga di Gedung Srijaya Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Meski memiliki keterbatasan, Budi menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bersikap pasif. Ia menyebut, pihaknya telah secara aktif melaporkan perkembangan situasi dan menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Upaya yang kami lakukan adalah melaporkan. Kita sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan stakeholder juga,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kementerian terkait telah memberikan respons dan akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntaskan persoalan ini. Bahkan, isu tersebut sudah menjadi perhatian di tingkat Kementerian Koordinator.
“Kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian ini segera. Beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang,” jelasnya.
Di tengah situasi yang masih belum pasti, Budi memastikan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki masyarakat tetap sah secara hukum. Ia menjelaskan, dokumen tersebut diterbitkan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
“Dulu sebelum ada klaim Pertamina ini kan penelitian sertifikat tentunya sudah melalui proses, prosedur segala macam. Secara prosedur itu juga sudah memenuhi syarat,” terangnya.
Budi pun meminta warga agar tetap tenang. Menurutnya, data kepemilikan masyarakat masih tercatat dengan baik di Kantor Pertanahan dan diakui secara resmi oleh BPN.
Sementara itu, terkait pembatasan transaksi atau pemblokiran tanah yang dirasakan sebagian warga, Budi belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.
“Ini masih dalam penanganan kementerian ya, saya nggak bisa ngomentari dulu sekarang. Jadi menunggu dari kementerian,” pungkasnya. (*/Dj/A1)