Bicaraindonesia.id, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan.

Baca Juga:  Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkap Hendra dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Korban kemudian diarahkan untuk membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, dalam proses kawin kontrak itu korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta.

Baca Juga:  Divhubinter Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya

“Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Ade.

Kedua tersangka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan dan pengiriman korban.

Korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, dan pihak Imigrasi Bogor.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit ponsel, dan dua dompet kulit.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Kota Cirebon

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G.

Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China untuk memulangkan korban R.R. ke tanah air. (*/Hms/C1)