Bicaraindonesia.id, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap kasus pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebut, Satgas PKH sebelumnya telah menemukan aktivitas perambahan ilegal di hutan kawasan Pulau Sipora tepatnya di Desa Betumonga.
Mengutip laman resmi bpkp.go.id, aktivitas penertiban ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto agar sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai konstitusi.
“Langkah tegas Satgas PKH Garuda ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” kata Yusuf dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah menjelaskan, kasus pembalakan liar di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat diperkirakan merugikan negara sebesar Rp240 miliar. Wilayah yang dirambah sekitar 730 hektar dari total kawasan hutan seluas 35.600 hektar.
“Satgas PKH ini untuk menjaga hutan, ini asal kayu dari Kepulauan Mentawai, dan ini sudah dirambah sebanyak 730 hektar, kalau didiamkan pasti akan habis, untuk menunggu kayu sebesar itu perlu 50 tahun, ini berhasil kita amankan, kita minta nanti proses penyidikan, dari proses itu nanti kita buka semua, siapa yang terlibat ini. Sejak bulan Juli, sudah tiga kali pengiriman,” tegasnya.
Ia berharap, masyarakat di kawasan hutan untuk menjaga hutan tetap lestari dan kerja Satgas PKH tidak berhenti sampai di sini.
“Satgas PKH ini memang aktivitasnya mengklarifikasi, kita akan terus melakukan penertiban illegal logging, perambahan perkebunan, pertambangan. Kalau tidak saat ini kita khawatir (hutan kita) dalam waktu dekat akan habis,” pungkasnya. (*/Pr/A1)