Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Penangkapan Penyu Dilindungi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Maritim

Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Penangkapan Penyu Dilindungi

Redaksi
Laporan: Redaksi
Sabtu, 11 Okt 2025
Share
3 Min Read
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua ekor penyu hidup | Sumber Foto: Hum Polda NTT
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua ekor penyu hidup | Sumber Foto: Hum Polda NTT
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Kupang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang nelayan yang diduga menangkap satwa laut dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

“Tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang,” ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/10/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura. Menindaklanjuti laporan itu, tim KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan terhadap sumber penyu yang diperjualbelikan.

Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.

Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial A. (23) yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dikonsumsi masyarakat.

“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” terang Kombes Irwan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.

Kedua penyu dalam kondisi aman dan akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan serta pelepasliaran ke habitat aslinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Dirpolairud Polda NTT menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT untuk mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut dilindungi.

“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Irwan.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*/Sp/A1)

Bagikan:
Tag:Ditpolairud Polda NTTKabupaten SikkaKupangNusa Tenggara TimurPenyu DilindungiPerdagangan IlegalPolda NTTSatwa Lindung
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap

Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya

Kamis, 8 Mei 2025
Detonator yang disita diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo | Sumber Foto: dok. Polres Mabar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Batang Detonator di Labuan Bajo

Senin, 24 Mar 2025
Ilustrasi: Observatorium berfungsi untuk mengamati dan memantau fenomena di bumi atau di luar angkasa | Sumber Foto: Pixabay

Kembangkan Riset Antariksa, BRIN Bangun Observatorium di Gunung Timau

Jumat, 13 Des 2024
Dalam operasi tersebut, prajurit TNI AL berhasil mengamankan 2.100 liter miras dalam 60 jerigen | Sumber Foto: dok. Dispen Koarmada II

Hendak Dikirim ke Surabaya, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

Sabtu, 28 Des 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?