Bicaraindonesia.id, Kupang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang nelayan yang diduga menangkap satwa laut dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
“Tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang,” ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/10/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura. Menindaklanjuti laporan itu, tim KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan terhadap sumber penyu yang diperjualbelikan.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.
Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial A. (23) yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dikonsumsi masyarakat.
“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” terang Kombes Irwan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Kedua penyu dalam kondisi aman dan akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan serta pelepasliaran ke habitat aslinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Dirpolairud Polda NTT menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT untuk mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut dilindungi.
“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Irwan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*/Sp/A1)