Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip Sabtu (11/10/2025).
Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara dengan jumlah WNA terbanyak yang terjaring dalam operasi tersebut, yakni 82 orang atau 35,8% dari total keseluruhan, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan tercatat menjaring 65 WNA, menjadi yang terbanyak dalam operasi ini. Disusul Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar penindakan keimigrasian yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara telah menjaring 312 WNA.
Selain pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga memfokuskan pemeriksaan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang digunakan sebagai penjamin WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, sebanyak 267 PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Pada Juli 2025 lalu, Operasi Wirawaspada Serentak juga dilakukan di seluruh Indonesia. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Operasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap WNA yang beraktivitas di Indonesia.
Yuldi menegaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi bertujuan memastikan hanya WNA berkualitas dan patuh aturan yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
“Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi. (*/Pr/A1)