Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menangani kontaminasi radiasi sesium-137 (Cs-137) yang mencemari kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kejadian cemaran radiasi Cs-137 ini telah ditetapkan sebagai kejadian khusus oleh pemerintah. Seluruh sumber daya lintas sektor dikerahkan untuk mempercepat proses pemulihan dan menjamin keamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan langkah segera penanganan Cs-137 dilakukan melalui pemetaan paparan berbasis ilmiah menjadi beberapa zona.
Termasuk pengambilan sampel tanah, air dan tanaman dengan memperhitungkan arah angin, demografi serta pergerakan masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga melokalisir lokasi terpapar radiasi Cs-137 secara ketat dan memasang tanda bahaya radiasi yang jelas.
“Selain itu, dekontaminasi terus dilakukan di lokasi yang terdeteksi paparan radioaktif serta menyiapkan bangunan interim storage limbah terpapar radiasi Cs-137 sesuai standar,” ujar Menteri Hanif dalam rilis tertulisnya di Jakarta dikutip pada Rabu (8/10/2025).
Tim Satgas Bidang I Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Sumber Radiasi yang dipimpin Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani terus melakukan dekontaminasi material sumber paparan radiasi di lokasi F serta terhadap perusahaan yang terdeteksi terpapar Cs-137 di atas background lingkungan.
Dalam dua hari terakhir, tim telah melakukan dekontaminasi di empat kegiatan usaha di Kawasan Industri Modern Cikande.
Pada Selasa (7/10), Menteri Hanif juga meninjau pos pemantauan kendaraan keluar-masuk kawasan yang dioperasikan Tim Gegana Brimob untuk mendeteksi potensi paparan radiasi.
Dalam kunjungan itu, ia turut menyegel satu lokasi baru yang terdeteksi terpapar Cs-137 dan melakukan sosialisasi kepada warga Desa Nambo Udik, Cikande, mengenai bahaya cemaran radioaktif terhadap kesehatan masyarakat.
Untuk memastikan pemetaan kawasan terdampak secara menyeluruh, tim gabungan dari BRIN, Bapeten, dan KBRN Polri melakukan survei dengan radius dua hingga lima kilometer dari pusat radiasi. Pemetaan tersebut meliputi pengambilan sampel tanah, air sumur, tanaman, sedimen sungai, dan sedimen danau.
Di Lokasi E, tim telah memasang tanda bahaya radiasi setelah hasil pengukuran menunjukkan laju radiasi lebih dari 500 µSv/jam.
Berdasarkan rekomendasi BRIN dan Bapeten, Kementerian Kesehatan akan segera melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, disertai edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang melibatkan TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya radiasi sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam pencegahan kontaminasi.
Pemerintah menegaskan seluruh upaya ini ditujukan untuk memastikan kawasan industri Cikande kembali aman, bersih, dan bebas dari paparan radiasi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lingkungan hidup. (*/Sp/A1)