Bicaraindonesia.id, Surabaya – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, menjalin kolaborasi dengan insan pers untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lapor karantina.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi karantina dalam sistem pertahanan hayati nasional (biodefense), sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya swasembada pangan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian dan perikanan.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady menegaskan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui kolaborasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa karantina bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia,” ujar Hari Yuwono saat membuka acara di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025).
Hari menambahkan, Karantina Jawa Timur berkomitmen mendukung percepatan ekspor komoditas unggulan seperti hasil pertanian dan perikanan.
Pihaknya telah menerapkan layanan karantina berbasis digital untuk memudahkan pelaku usaha dan masyarakat mengakses layanan secara cepat, mudah, dan transparan.
Menurut Hari, dasar hukum pelaksanaan karantina diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menganut asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Namun, dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025, telah tercatat dua kasus pelanggaran lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi (ilegal) yang telah masuk tahap P21. Ini menunjukkan komitmen serius dalam pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
Karantina Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen saat membawa atau mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya lintas batas, baik antarpulau maupun antarnegara. Informasi dan layanan kini dapat diakses secara daring melalui situs web resmi serta aplikasi layanan karantina.
Sementara itu, Dewi Imroatin, salah satu wartawan dari JTV yang turut hadir, menilai kolaborasi ini penting untuk meningkatkan transparansi proses pengawasan karantina.
“Kami harapkan rekan wartawan dilibatkan dalam proses penangkapan, sehingga mendapatkan informasi yang lengkap terkait visual proses penangkapannya,” ujar Dewi.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-148 Karantina, yang diperingati setiap 18 Oktober. (*/Ark/A1)