Bicaraindonesia.id, Kota Bandung Masyarakat Jawa Barat (Jabar) kini lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum gratis. Sebab, seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan total sebanyak 5.957 Posbankum. Jumlah ini menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan Posbankum terbanyak di Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan wujud akses keadilan bagi semua orang tanpa terkecuali. Layanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri dengan mengedepankan perdamaian dan mediasi.

“Keberhasilan Posbankum dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara mandiri dan damai di luar proses peradilan diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerja institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” kata Supratman saat peresmian Posbankum Jabar di Gedung Sabuga, Bandung, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:  91 PBH Jalankan Program Bantuan Hukum Rp6,8 Miliar di Jatim

Supratman menjelaskan, terdapat empat jenis layanan yang diberikan Posbankum. Yakni, layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, Posbankum didukung oleh paralegal terlatih yang lulus pelatihan dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Pelatihan ini meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan layanan hukum, terutama di bidang bantuan hukum non-litigasi.

Selain paralegal, keberadaan Posbankum juga diperkuat oleh penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, serta aparat keamanan tingkat desa seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  91 PBH Jalankan Program Bantuan Hukum Rp6,8 Miliar di Jatim

“Keberadaan Paralegal ini di bawah supervisi Pemberi Bantuan Hukum dan para Penyuluh Hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Paralegal di Posbankum melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Pelayanan Posbankum,” ujarnya.

Supratman menegaskan pembentukan Posbankum merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam reformasi hukum, pembangunan hukum, dan perluasan akses layanan hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kami turut bangga dan senang atas capaian Jawa Barat untuk ikut mendukung pencapaian output Asta Cita 7, khususnya perluasan dan pemerataan akses keadilan untuk layanan bantuan hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, berharap kehadiran Posbankum dapat memperkuat penyelesaian konflik sosial sejak level terbawah.

Baca Juga:  91 PBH Jalankan Program Bantuan Hukum Rp6,8 Miliar di Jatim

“Mudah-mudahan kehadiran Posbankum menjadi sarana untuk menyelesaikan berbagai konflik sosial dimulai dari tingkat RT, tingkat RW, tingkat Desa dan Kelurahan. Kalau semua RT, RW, Desa, Kelurahan memiliki perangkat yang cukup, keuangan yang cukup, dan kemampuan intelektual dan emosional yang cukup, (maka konflik sosial) negeri ini cukup (selesai) di desa,” ujar Dedi.

Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan pendirian 7.000 Posbankum di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Hingga 1 Oktober 2025, jumlah Posbankum yang telah terbentuk mencapai 36.547 unit, termasuk 5.957 di Jawa Barat. (*/Hum/A1)