Bicaraindonesia.id, Babel – Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan 15 ton timah ilegal di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (30/9/2025). Rencananya, timah tersebut akan dibawa ke Malaysia.
Ungkap kasus ini dipaparkan Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Swikarma, dalam konferensi pers di Mapolres Belitung pada Rabu (1/10/2025).
Yudha menjelaskan modus yang digunakan para pelaku, yakni membeli pasir timah ilegal dari Pulau Belitung lalu mengirimkannya ke Malaysia.
“Jadi modusnya Ship To Ship atau pindah muatan dari kapal Indonesia menuju kapal luar negara. Mereka ini bertemu di titik koordinat sejauh 12 mil dari pinggir pantai,” ungkap Yudha dalam keterangannya dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Dari hasil penangkapan, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu kapal kayu dan 300 karung berisikan pasir timah. Selain itu, polisi juga mengamankan 15 orang tersangka dalam kasus ini.
“Bahkan satu orang berinisial AJ (23) yang diamankan di atas kapal merupakan koordinator lapangan,” ujarnya.
Yudha menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Belitung.
“Kami akan menindak tegas terhadap para pelaku yang melakukan perbuatan ilegal yang melawan hukum,” pungkasnya. (*/Hum/C1)