Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan ini sudah berlangsung sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi yustisi kos-kosan sudah lama dilakukan lintas Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemkot.
“Sebelum saya masuk di Satpol PP, sudah dilakukan oleh kawan-kawan semua PD terkait, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan tentunya kelurahan dan kecamatan. Dan yang tidak ketinggalan adalah partisipasi dari RT/RW yang ada di Kota Surabaya,” jelas Zaini dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Menurut Zaini, pengawasan rumah kos dan kontrakan tidak bisa hanya dilakukan Pemkot Surabaya. Dukungan warga melalui RT dan RW sangat dibutuhkan, terlebih jumlahnya di Kota Surabaya mencapai 9.149 RT dan 1.360 RW.
“Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT yang ada di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar. Tentunya seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bahwa akan mengaktifkan kembali, mengefektifkan kembali adanya Kampung Pancasila,” tutur Zaini.
Ia menambahkan, pengawasan usaha kos-kosan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan harus melibatkan, melaporkan kepada RT dan RW. Ini sesuatu yang sangat penting,” ujarnya.
Regulasi yang dimaksud antara lain Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya, serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi kos-kosan ini juga bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang berjalan sejak 2023.
“Sebenarnya ini sejak tahun 2023, kita menerapkan untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan, termasuk penduduk luar kota Surabaya. Itu pun juga diatur di Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen,” jelas Eddy.
Ia mengungkapkan, pendataan ini sangat penting agar pemerintah mengetahui jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di rumah kos, kontrakan, maupun tinggal bersama keluarga.
“Dalam rangka supaya kita ketika ada terjadi permasalahan sosial itu ngelacaknya gampang. Karena kami sering dijadikan jujukan aparat penegak hukum (APH) untuk melihat data penduduk baik itu Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya,” tambah Eddy.
Mantan Kasatpol PP Surabaya ini menekankan, dengan adanya pendataan non-permanen, pemkot lebih mudah memastikan keberadaan penduduk dari luar kota.
“Sehingga ketika terjadi hal yang sifatnya darurat, kita mudah untuk menghubungi,” ungkapnya.
Eddy juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungannya masing-masing.
“Ketika kita tahu siapa orang yang tinggal di wilayah kita, akhirnya komunikasi, menjaga lingkungan, ketertiban dan sebagainya akan lebih mudah,” pungkasnya. (*/Pr/C1)