Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur mencatat kerugian mencapai Rp256 miliar akibat aksi anarkis berupa perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum di 10 wilayah Jatim.
Hal itu dipaparkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/9/2025).
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan anarkis,” tegas Irjen Pol Nanang.
Kerugian itu terdiri dari Rp42,2 miliar milik institusi Polri serta Rp214,1 miliar yang ditanggung pemerintah daerah.
Kapolda Jatim menjelaskan, sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, aparat telah mengamankan 997 orang. Dari jumlah itu, 582 orang merupakan dewasa dan 415 lainnya anak di bawah umur (ABH).
Sebanyak 682 orang dipulangkan setelah didata dan dibina, sementara 315 orang lainnya menjalani proses hukum.
“Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,” kata Irjen Pol Nanang.
Ia mengaku prihatin banyak remaja terlibat dalam aksi anarkis. “Ini sangat disayangkan. Harusnya para orang tua lebih waspada, karena apa yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,” ungkapnya.
Polda Jatim mencatat, aksi brutal massa menyebabkan 111 warga sipil luka-luka, 105 personel Polri serta 12 anggota TNI juga terluka akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya.
Kapolda Jatim pun mengajak masyarakat lebih bijak menyikapi informasi di media sosial.
“Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penanganan kasus difokuskan di empat wilayah besar, yakni Polresta Sidoarjo, Polresta Malang Kota, Polres Kediri Kota, dan Polres Jember.
Di Sidoarjo, polisi menangkap 40 orang, 18 di antaranya ditetapkan tersangka. Aksi perusuh sempat membakar Pos Polisi Waru serta menyerang petugas dengan batu dan bensin.
“Dari jumlah tersebut, 22 orang dipulangkan dan 18 ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Widi Atmoko.
Di Malang, 61 orang diamankan dengan 18 ditetapkan tersangka. Aksi mereka menyasar Mapolresta Malang Kota, pos lalu lintas, hingga DPRD Kota Malang. “Setelah penyidikan, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Widi Atmoko.
Di Kediri Kota, 71 orang ditangkap dan 49 ditetapkan tersangka. Massa merusak Mako Polres, menjarah barang di kantor DPRD, hingga mencuri motor dinas polisi. “Dari jumlah itu, 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Widi Atmoko.
Sedangkan di Jember, 7 orang ditangkap usai membakar tenda pos pantau Satlantas menggunakan bom molotov.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan.
“Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” tandasnya.
Para pelaku dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi di media sosial. (*/Bidhum/A1)


