Bicaraindonesia.id, Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung pada kericuhan di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).
“Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa dan empat orang anak-anak,” ujar Kapolda Bali dalam keterangannya dikutip pada Rabu (17/9/2025).
Menurut Kapolda, para tersangka diduga terlibat pengerusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali. Mereka juga melakukan perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar, hingga penjarahan isi randis Polri berupa peralatan pengendalian massa (PHH) serta pengambilan amunisi gas air mata.
Dalam penyidikan, polisi turut menemukan barang bukti berupa bahan bakar Pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi berlangsung.
Selain itu, para pelaku juga disebut melakukan penyerangan terhadap personel Polri yang tengah bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa. Akibatnya, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus dirawat di IGD RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah.
Kapolda Bali menjelaskan, dari total 14 tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara itu, empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.
Adapun inisial dan peran tersangka dewasa di antaranya FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Mereka diduga melakukan perusakan, penganiayaan terhadap petugas, hingga membawa atau meracik bom molotov.
Sedangkan empat ABH diduga ikut melempari kendaraan dinas Polri dengan batu serta mengambil barang-barang di dalamnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Bali juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, Pasal 363 ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang membahayakan keamanan umum. (*/Hms/C1)


