Bicaraindonesia.id, Purbalingga – Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/9/2025). Ia mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian.
“Kasus ini terungkap pada hari Rabu (10/9). Pelaku atas nama R (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diketahui berprofesi sebagai kurir angkut salah satu agen distribusi gas,” katanya.
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku sangat merugikan karena menyalahgunakan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam praktiknya, Kapolres menyebut bahwa pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi untuk kemudian dijual langsung ke konsumen.
“Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram, tabung 12 kilogram warna pink dan biru, serta peralatan untuk memindahkan isi gas. Polisi juga menemukan enam tabung 12 kilogram berisi hasil pengoplosan,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 16 tabung kosong 12 kilogram warna merah jambu, dua tabung kosong 12 kilogram warna biru, serta 87 tabung kosong 3 kilogram yang telah dipindahkan isinya.
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan pelaku, kegiatan pengoplosan gas tersebut sudah dilakukan kurang lebih satu tahun. Dalam seminggu, pelaku bisa menghasilkan tujuh hingga 10 tabung 12 kilogram berisi gas oplosan.
Menurutnya, tabung hasil oplosan dijual dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per unit. Empat tabung 3 kilogram bersubsidi setara dengan satu tabung 12 kilogram nonsubsidi.
“Jika dikonversi, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara karena dana subsidi pemerintah untuk masyarakat tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan mengumpulkan segel bekas badan usaha niaga gas untuk digunakan kembali, sehingga tabung 12 kilogram yang diisi ulang seolah-olah asli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas sebagaimana diubah Pasal 40 UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 32 UU Metrologi Legal dengan ancaman enam bulan penjara.
“Ketiga pasal tersebut kami terapkan secara kumulatif untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (*/Hum/C1)


