Bicaraindonesia.id, Blitar – Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari operasi tersebut, sembilan tersangka diamankan, termasuk seorang warga yang kedapatan membudidayakan ganja di belakang rumahnya.
Dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan lahan ganja milik SA (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“SA mengaku menanam dan menjual ganja berbagai ukuran secara mandiri di belakang rumahnya. Tersangka membeli bibit ganja secara online sekitar 2 tahun silam,” jelas Yudho.
Dari hasil operasi periode 30 Agustus – 10 September 2025, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2,46 gram sabu-sabu, 1.403 pil dobel L, 0,75 gram ganja kering, serta 820 batang tanaman ganja.
Yudho menegaskan bahwa SA beroperasi secara mandiri tanpa adanya jaringan. Tersangka menjual ganja baik dalam bentuk tanaman utuh maupun ganja kering siap pakai.
“Penjualan ganja itu dilakukan secara langsung di wilayah Blitar dan Malang dengan harga bervariasi mulai dari Rp300 ribu per pohon. Sementara ganja kering siap pakai dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram,” ungkap Yudho.
“Untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya,” imbuhnya.
Kapolres Blitar Kota menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami asal-usul bibit ganja yang digunakan tersangka.
“Untuk asal ganja dimungkinkan dari luar Jawa, tapi karena kontur wilayah Kecamatan Gandusari memang subur, pembudidayaan tanaman ganja ini dimungkinkan bisa subur. Yang jelas kami terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tutur Yudho.
Selain kasus ganja, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba lainnya, dengan total delapan tersangka tambahan yang kini telah diamankan.
Para tersangka saat ini masih ditahan untuk menjalani proses hukum. Untuk pengedar pil dobel L akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara untuk kasus peredaran dan kepemilikan ganja, ancaman pidananya 4 hingga 12 tahun penjara. (*/Hms/C1)


