Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di enam wilayah Provinsi Jatim. Enam daerah tersebut meliputi Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jatim, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 580 orang yang diamankan. Rinciannya, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan hukum dilakukan secara selektif dan terukur.
“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers pada Senin (1/9/2025) malam.
Berikut ini data penanganan pelaku anarkis yang dihimpun Polda Jawa Timur:
- Polda Jatim: 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).
- Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).
- Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).
- Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).
- Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 masih diperiksa, 89 dipulangkan (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).
- Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).
- Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan (TKP Pos Waru).
Dampak kerusuhan tidak hanya menimbulkan kerugian sosial, tetapi juga kerugian ekonomi. Berdasarkan pendataan, Polda Jatim menaksir total kerugian materiil mencapai Rp124,250 miliar.
Kerusakan yang terjadi meliputi puluhan pos polisi yang dibakar, perusakan fasilitas umum, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa.
Untuk memberikan efek jera, aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang/barang dan Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Pasal 187 bis jo 53 KUHP tentang Percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan barang
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun ikut memprovokasi di tengah situasi yang terjadi belakangan ini.
“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,” pesannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sehingga keamanan tetap terjaga.
“Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga warga, untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” pungkasnya. (*/Hum/A1)