Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Irjen Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menekankan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. Namun, ia memastikan bahwa seluruh tindakan aparat tetap berlandaskan Undang-Undang maupun ketentuan lainnya.
“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sandi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip pada Minggu (31/8/2025).
Sandi menambahkan bahwa Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama aparat adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel TNI-Polri, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.
“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.
Selain itu, seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Menurut Sandi, hal ini mencakup pengumpulan data, persiapan personel, strategi bertindak, hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.
Irjen Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas situasi. Ia menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan agar aspirasi tetap disampaikan sesuai aturan hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya. (*/Divhum/A1)