Bicaraindonesia.id, Riau – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Pada momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita 42,44 kilogram sabu.
Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami menegaskan, apabila satu saja masyarakat menjadi korban narkoba, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Polda Riau tidak akan membiarkan ruang gerak bagi pelaku narkotika,” ujar Jossy dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Riau pada Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen, mulai dari pemerintahan, aparat penegak hukum, akademisi hingga masyarakat luas, dalam upaya mewujudkan Riau bebas narkoba.
“Kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkotika di Riau, jangan coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga wujud perlindungan nyata terhadap generasi muda bangsa.
“Kasus ini terungkap tepat di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025. Kami mengamankan 44 bungkus besar sabu seberat total 42,4 kilogram. Ini adalah hadiah nyata untuk kemerdekaan kita,” kata Yudha.
Polisi memperkirakan, barang haram senilai sekitar Rp42,4 miliar tersebut, jika beredar di masyarakat, dapat menjerumuskan lebih dari 212 ribu orang.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Malaysia menuju Pekanbaru. Polisi kemudian menangkap dua kurir di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, saat hendak menyerahkan barang kepada seseorang berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran.
Selain sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk operasional penyelundupan. Dua tersangka berinisial WS dan AH yang berperan sebagai kurir darat kini telah diamankan.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yakni penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. (*/Hum/C1)