Bicaraindonesia.id, Jakarta – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus 2025. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat penerima manfaat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa penyaluran bansos tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membantu masyarakat rentan.
Bantuan sosial ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas,” ujar Iqbal dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” imbuhnya.
165.375 Warga Jadi Penerima Manfaat
Iqbal menjelaskan, total penerima manfaat bansos PKD Agustus 2025 mencapai 165.375 orang. Rinciannya:
- Penerima eksisting sebanyak 148.109 orang (KLJ 121.491, KAJ 11.605, KPDJ 15.013).
- Penerima baru sebanyak 17.226 orang (KLJ 2.661, KAJ 11.025, KPDJ 3.540).
- Penerima eksisting yang sempat ditangguhkan namun lolos pemadanan data sebanyak 40 orang (KLJ 36, KAJ 2, KPDJ 2).
Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan merupakan top up untuk periode Agustus 2025.
Untuk penerima manfaat baru tahun 2025, masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM hingga 30 Agustus 2025 dengan jumlah 38.958 orang.
Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap, yakni undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Pemutakhiran Data dengan DTSEN
Iqbal menambahkan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menutup fitur pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.
Adapun data penerima eksisting tahun 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sementara penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.
Iqbal menegaskan bahwa Dinsos DKI Jakarta akan terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan. Ia juga mengajak partisipasi masyarakat serta perangkat wilayah hingga tingkat RT/RW untuk melaporkan apabila masih ada warga berhak yang belum menerima bantuan.
“Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (*/Pr/A1)