Bicaraindonesia.id, Kabupaten Asmat – Polres Asmat, Polda Papua, menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial SPW (38) yang terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Ungkap kasus ini sebagaimana disampaikan Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Asmat, Jumat (22/8/2025).
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial HA (25) dan KH (16) diamankan pada Jumat pukul 09.00 WIT di Jalan Pelabuhan Baru Agats. Saat kejadian, keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras.
“Tersangka HA melakukan penganiayaan menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius di wajah dan punggung korban. Motif utamanya karena tersangka mabuk dan tidak dapat mengendalikan emosi,” ujar AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini mendapat perhatian karena korbannya merupakan seorang nakes yang memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Asmat. (*/Hms/C1)