Bicaraindonesia.id, Batang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada para petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah yang tersebar di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada sejumlah petani di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).
Sertifikat tersebut diberikan setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan penghapusan piutang negara bagi para petani eks PIR Lokal Teh Jawa Tengah.
“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah nol, sudah clear,” ujar Luthfi seusai menyerahkan sertifikat kepada petani.
Meski demikian, Gubernur mengingatkan agar para petani tidak sembarangan mengagunkan sertifikat untuk pinjaman. Menurutnya, sertifikat boleh digunakan sebagai agunan, namun harus dipastikan untuk kegiatan usaha yang produktif.
Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh diluncurkan pada 1984/1985 untuk menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma.
Dalam program tersebut, PT Pagilaran ditunjuk sebagai perusahaan inti, sedangkan petani di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara berperan sebagai plasma.
Skema kerja sama yang dijalankan antara lain perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, serta pembinaan teknis, sementara petani plasma mendapatkan kuota lahan.
Modal awal pembangunan kebun plasma—seperti pupuk dan bibit—dibiayai melalui pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah atas nama petani.
Untuk menjamin pelunasan kredit, hasil panen para petani plasma wajib dijual ke perusahaan inti. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, perjalanan program tersebut tidak selalu berjalan mulus. Kemitraan antara PT Pagilaran dan petani plasma menghadapi berbagai kendala di lapangan, mulai dari alih fungsi lahan, kualitas bibit yang kurang baik, hingga persoalan produksi. Kondisi tersebut menyebabkan banyak petani tidak mampu melunasi kredit.
Untuk meringankan beban para petani, pemerintah akhirnya mengambil langkah kebijakan dengan menghapuskan utang mereka. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melalui penyelesaian administrasi dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh.
Proses penyelesaian tidaklah mudah, mengingat program PIR telah berlangsung lebih dari 40 tahun sehingga membutuhkan waktu panjang untuk mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses hukum lainnya.
Hingga saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap. Dari total 1.065 sertifikat yang awalnya tersimpan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, sebanyak 101 sertifikat telah diambil langsung oleh pemilik, sementara 705 sertifikat diserahkan pada hari ini.
Adapun rincian distribusinya yakni 129 sertifikat untuk petani di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado, dan Reban), 65 sertifikat di Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran), serta 511 sertifikat bagi petani di Kabupaten Banjarnegara (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, dan Pandanarum).
Dengan demikian, total sertifikat yang sudah diserahkan mencapai 806 bidang tanah. Sisanya masih diarsipkan di Distanbun Jateng dan dapat diambil petani sesuai prosedur yang berlaku.
Salah satu petani penerima sertifikat asal Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Sukawit (56), menyampaikan rasa syukurnya.
Ia mengungkapkan bahwa kredit macet yang dialami petani terjadi karena hasil kebun tidak maksimal.
“Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden, yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” ujarnya. (*/Hum/C1)