Bicaraindonesia.id, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism atau Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme 2025.

Acara yang mengusung tema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” (United by Hope: Collective Action for Victims of Terrorism) ini berlangsung di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono menegaskan komitmen negara hadir melindungi serta memberikan perhatian kepada korban tindak pidana terorisme.

“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” jelas Eddy dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Eksekusi Aset Hasil TPPU Judi Online Rp58,18 Miliar

Ia menjelaskan, BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk LPSK. Salah satu bentuk implementasinya adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun.

Hingga kini, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.

“Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi. Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025–2029, terdapat tema khusus mengenai pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban.

Baca Juga:  Pemprov DKI Kerahkan 1.200 Pompa Percepat Penanganan Banjir

“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme, termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” ujarnya.

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi juga menegaskan pentingnya momentum peringatan ini sebagai komitmen negara dalam melindungi korban.

“Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.

Achmadi menambahkan bahwa keberhasilan perlindungan korban sangat ditentukan oleh kolaborasi berbagai pihak.

“Tahun ini, tema ‘Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme’ mengingatkan kita bahwa solidaritas adalah kekuatan. LPSK, BNPT, dan instansi terkait lainnya telah membuktikan melalui kolaborasi erat dan progresif, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi, Target 100 GW PLTS

Dukungan juga datang dari PBB. OIC Head of Office UNODC Indonesia, Zoey Anderton, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Indonesia.

“Kedua lembaga ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban. PBB siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia,” kata Zoey.

Acara peringatan ini dihadiri 100 peserta dari kementerian dan lembaga terkait, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, hingga kelompok korban terorisme. ***


Editorial: C1
Source: BNPT RI