Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan Syaiful (29), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa wilayah setempat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di kawasan Jalan Tenggumung Gang Garuda III, Semampir.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik, menjelaskan, identitas pelaku terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin bersama Kanit Reskrim Iptu Hendri menelusuri rekaman kamera pengawas.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV hingga dapat diketahui terduga pelakunya,” ujar Kompol Didik, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, kamera pengawas di Pasar Bong, Jalan Kembang Jepun, merekam aksi pencurian sepeda motor matic pada Senin (4/8/2025) pukul 01.55 WIB.
Dalam rekaman, pelaku terlihat mondar-mandir sebelum membawa kabur kendaraan. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah peralatan di dalam tas slempang hitam milik pria asal Bangkalan, Madura tersebut. Di antaranya, kunci T, dua kunci L yang dimodifikasi, dan kunci kontak.
Dari hasil pemeriksaan, Syaiful mengakui telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang 2025, termasuk di halaman Masjid Nurul Haq Kapas Jaya, di depan bank kawasan ITC, Rumah Sakit (RS) Adi Husada, dan wilayah Semampir.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain STNK, BPKB, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta kunci kontak.
“Korban kita minta melengkapi laporan guna proses lebih lanjut,” tambah Kompol Didik.
Syaiful mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membayar uang kos dan membeli minuman keras. “Saya cuma butuh uang, Pak,” katanya, singkat.
Kini, Syaiful dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Simokerto masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor ini. (*/Ark/A1)