Bicaraindonesia.id, Bandung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil membongkar tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas atau balpres dengan nilai Rp112,35 miliar.

Ekspose pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (19/8/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menegaskan, sinergi antarinstansi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” ungkap Mendag Busan dalam siaran tertulisnya dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Pengawasan di Tiga Daerah di Jawa Barat

Mendag menjelaskan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan di 11 lokasi berbeda pada 14-15 Agustus 2025. Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.

Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas diamankan dari tiga daerah, yaitu:

  • Kota Bandung: 5.130 bal dari tiga gudang, senilai Rp24,75 miliar.
  • Kabupaten Bandung: 8.061 bal dari lima gudang, senilai Rp44,2 miliar.
  • Kota Cimahi: 6.200 bal dari tiga gudang, senilai Rp43,4 miliar.

Menurut Mendag, ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI.

“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memberantas praktik impor ilegal sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” tegas Mendag.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa impor pakaian bekas tersebut melanggar beberapa ketentuan, di antaranya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Kemudian, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Moga menegaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu, sanksi juga bisa berupa reekspor, pemusnahan, atau penarikan barang dari peredaran sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan,” kata Moga. (*/Sp/An/C1)