Bicaraindonesia.id, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung pemusnahan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Pemusnahan rokok ilegal juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya bersama Kemenkeu, DJBC Jatim, dan KPPBC Sidoarjo untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Menurut Eri, keberadaan rokok ilegal dapat memengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkot Surabaya. Selain itu, rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha rokok resmi di Kota Pahlawan.
“Maka dari itu tidak pas ketika ada (pengusaha) yang memiliki izin dan mempekerjakan orang Surabaya, tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka. Padahal, mereka juga mengurangi pengangguran orang Surabaya,” kata Eri.
Selain itu, Eri menambahkan, rokok ilegal juga berimbas pada hilangnya pajak dari cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Dampaknya, negara kehilangan anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk menekan kemiskinan, menyediakan layanan kesehatan, hingga pendidikan.
“Ketika ada kejujuran dan masuk ke anggaran pemerintah, maka itu bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesehatan, juga pendidikan,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, menyampaikan bahwa sekitar 48 persen penerimaan bea cukai nasional disumbang dari Jawa Timur. Karena itu, maraknya rokok ilegal dapat memengaruhi penerimaan negara secara signifikan.
“Jadi luar biasa hari ini ada 11,1 juta rokok ilegal yang kita musnahkan. Dampaknya tentu akan memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal,” ujarnya.
Dudung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena selain merugikan negara, rokok ilegal juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan periode Februari-April 2025. Dari jumlah tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
“Itu baru cukainya. Selain cukai, setiap batang rokok juga dikenai PPn hasil tembakau sekitar 9,9 persen, serta pajak rokok. Jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok,” ujar Untung.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memaparkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025 pihaknya telah melakukan 174 penindakan terhadap rokok ilegal. Dari penindakan itu, terkumpul barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal.
“Nilai barangnya Rp34,6 miliar, termasuk yang kita musnahkan 11,1 juta batang. Sedangkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan tersebut, yakni Rp17,4 miliar,” kata Rudy.
Dari hasil pengungkapan itu, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap sembilan orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Selain penyelidikan dan pemusnahan, juga ada denda salah peruntukan sebanyak Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium di sepanjang 2025 sebesar Rp12,7 miliar,” tandasnya. (*/Pr/C1)


