Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan 12 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sepuluh orang sudah ditangkap, sementara dua lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka yang telah diamankan berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Z dan FS alias F alias C, masih dalam pengejaran. Salah satu tersangka, HAR alias R, yang berstatus anak berhadapan hukum, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, modus para pelaku adalah merekrut anak korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta, dengan bayaran Rp125.000 per jam.
“Korban kemudian dibawa ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen, sebelum diantar bekerja di bar wilayah Jakarta Barat,” ungkap Ade Ary, dalam siaran tertulis di Jakarta dikutip pada Minggu (10/8/2025).
Namun, setibanya di lokasi, korban tidak hanya diminta menjadi pemandu lagu, tetapi juga dipaksa melayani tamu untuk hubungan seksual, dengan upah Rp175.000 hingga Rp225.000.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu dua tersangka lain yang masih buron dan memberikan pendampingan penuh kepada para korban. (*/Hum/C1)