Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan konsep Adipura Baru pada Kamis (07/08/2025). Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pencapaian Indonesia Bebas Sampah 2029.
Jika sebelumnya Adipura identik dengan penghargaan semata, kini konsep tersebut berubah menjadi instrumen transformasi sistem tata kelola sampah di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan skema penilaian Adipura kini diperbarui secara menyeluruh. Kota tidak lagi dinilai hanya dari aspek estetika atau tampilan semu, tetapi melalui evaluasi berbasis fakta lapangan, kapasitas pengelolaan dari hulu ke hilir, dan data yang diverifikasi langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH.
Kabupaten/kota yang masih memiliki TPS liar dan TPA open dumping otomatis akan diberi predikat Kota Kotor dan tidak masuk penilaian lebih lanjut.
“Dalam penilaian sementara ini, semua kota saat ini belum layak Adipura Kencana. Kita mulai dari nol, tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, ini soal keberanian daerah menutup TPS liar dan membenahi TPA,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Sabtu (10/8/2025).
Empat Peringkat Adipura Baru
Adipura 2025 dibagi menjadi empat peringkat: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Penilaian dilakukan selama tujuh bulan penuh, mulai Juli hingga Januari, oleh tim gabungan pusat dan daerah.
Bobot penilaian terdiri dari 50% pengelolaan sampah dan kebersihan, 20% alokasi anggaran, serta 30% kapasitas SDM dan infrastruktur. KLH/BPLH memastikan setiap kabupaten/kota didampingi langsung oleh tim teknis dalam upaya memperbaiki sistem persampahan.
Sebagai dukungan strategis, KLH/BPLH membentuk Waste Crisis Center sebagai pusat koordinasi nasional untuk merancang solusi pengelolaan sampah sesuai karakteristik lokal.
“Kami tidak menunggu kota meminta bantuan. Kami datangi, kami dampingi, kami fasilitasi. Ini bentuk tanggung jawab dan kepemimpinan negara,” tambah Hanif.
Payung Hukum dan Sanksi Tegas
Pelaksanaan Adipura Baru berlandaskan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025, yang menjadi dasar penilaian resmi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Setiap kabupaten/kota diwajibkan memiliki roadmap penutupan TPA open dumping serta sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Daerah yang mengabaikan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif hingga paksaan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pendekatan baru ini juga mengubah paradigma dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi reduce-reuse-recycle (3R). Pemerintah daerah diminta mengarahkan anggaran pada pembangunan TPS3R, bank sampah, fasilitas RDF, dan teknologi waste-to-energy, bukan sekadar pengangkutan ke TPA.
Target nasional yang dicanangkan adalah 51,21% sampah terkelola pada 2025 dan 100% pada 2029.
“Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp300 triliun. Tapi ini bukan semata soal uang. Ini soal visi. Negara maju menjadikan sampah sebagai sumber energi. Kita akan ke arah sana,” ujar Menteri Hanif.
KLH/BPLH memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah provinsi sebagai simpul inovasi, sektor swasta melalui Extended Producer Responsibility (EPR), dan partisipasi aktif masyarakat.
Partisipasi publik dipercepat melalui edukasi sekolah, kampanye pemilahan sampah rumah tangga, hingga integrasi dengan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.
KLH/BPLH akan memberikan insentif non-finansial serta peluang pendanaan berbasis performa kepada daerah dengan komitmen kuat dan capaian signifikan.
“Adipura bukan lagi soal selebrasi. Ini instrumen pengawasan, transparansi, dan perubahan. Kami pastikan rakyat tahu kota mana yang serius, dan mana yang hanya berpura-pura,” pungkas Menteri Hanif.
Sementara itu, Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa sistem Adipura Baru mengedepankan transparansi dan indikator jelas.
“Sebuah kota tidak bisa lolos jika tidak memenuhi indikator dasar. TPA minimal harus sanitary landfill dan minimal 25% sampahnya dikelola dengan benar. Untuk Adipura Kencana, bahkan harus mencapai 75% dan zero TPS liar,” jelas Rosa Vivien.
Selain itu, Adipura Baru juga mengedepankan perlindungan lingkungan perairan. Kabupaten/kota yang masih membuang sampah ke badan air akan mendapat teguran keras. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh daerah aliran sungai (DAS), pantai, dan kawasan sensitif. (*/Sp/A1)