Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan hasil verifikasi terhadap program amnesti yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 1.178 narapidana telah lolos verifikasi administratif dan layak mendapatkan amnesti sesuai arahan Presiden.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (01/08/2025).
Ia menerangkan bahwa Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
Hasilnya, 1.178 orang telah dinyatakan lulus verifikasi, sementara 493 lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman dikutip pada Senin (4/8/2025).
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini didasarkan pada empat kategori narapidana. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan, sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo.
Kategori pertama adalah pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pelaku tindak pidana makar yang merujuk pada ketentuan KUHP.
Ketiga, mereka yang melakukan penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang mencakup orang dengan gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lanjut usia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Kemenkum juga menegaskan bahwa proses ini telah melalui koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenko Kumham Imipas, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagai informasi, data awal calon penerima amnesti tercatat sebanyak 44.495 orang pada Februari 2025. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat dan prinsip kehati-hatian, jumlah ini menyusut drastis menjadi 1.669 orang pada April 2025.(*/Pr/A1)