Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama jalan, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan di salah satu ikon Kota Surabaya tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk penertiban lalu lintas.
“Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Surabaya,” ujar AKBP Galih Bayu dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (4/8/2025).
Kebijakan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Surabaya. Penataan ini dirancang agar masyarakat dan wisatawan dapat menikmati kawasan Jalan Tunjungan tanpa gangguan kendaraan parkir sembarangan.
Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap jumlah pengunjung meningkat dan berdampak positif pada pendapatan pelaku usaha serta seniman lokal yang berkegiatan di kawasan tersebut.
Sebagai solusi atas pelarangan parkir di tepi jalan, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan beberapa kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan beberapa titik kantong parkir alternatif. Di antaranya Gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, serta halaman Pasar Tunjungan.
Tak hanya menyediakan lokasi parkir resmi, Dishub Surabaya juga aktif melakukan sosialisasi dan tindakan penertiban terhadap juru parkir liar.
Pada operasi gabungan yang dilaksanakan Jumat (1/8/2025), Dishub mengamankan empat orang yang diduga sebagai juru parkir tidak resmi.
Mereka langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring), karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan menarik tarif di luar ketentuan.
Untuk mengantisipasi kembalinya jukir ilegal, Dishub dan Satpol PP akan melakukan penjagaan di sepanjang Jalan Tunjungan secara bergiliran.
“Kami akan jaga, kami tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan sampai ke petak yang terakhir, petak yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” tegas Trio.
Trio juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) parkir di lapangan. Ia menegaskan bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda dua adalah Rp2.000 dan roda empat Rp5.000.
“Jika ada yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan melalui media sosial atau kepada petugas di lapangan,” tandasnya. (*/Pr/B1)