BicaraIndonesia.id, Pekanbaru Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 46 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau.

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih terus mendalami modus yang dilakukan para pelaku pembakaran lahan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa seluruh tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

“Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran, apakah ini sengaja atau lalai, sehingga ini mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan yang terbakar,” jelas Kapolri dalam keterangannya di Pekanbaru, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga:  Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

Kapolri menambahkan bahwa Satgas Karhutla telah mengerahkan sejumlah langkah strategis dalam rangka mengendalikan penyebaran titik api. Ia berharap upaya yang dilakukan segera menunjukkan hasil positif di lapangan.

“Upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombing sampai dengan modifikasi OMC terus dilakukan. Mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot,” ujar Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya juga akan menurunkan helikopter tambahan untuk mendukung pemadaman kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau.

Baca Juga:  Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

“Ini juga tadi disampaikan dalam kurun beberapa waktu nanti akan ditambahkan heli untuk melaksanakan water bombing, diharapkan ini bisa segera bantu memadamkan,” pungkasnya.

Sejauh ini, sejumlah titik api yang tersebar di kawasan perbukitan Rokan Hulu menjadi tantangan tersendiri karena hanya bisa dijangkau lewat udara. Oleh karena itu, strategi pemadaman melalui udara dinilai menjadi langkah krusial. (*/Hum/A1)