Bicaraindonesia.id, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara yang melibatkan perdagangan bayi ke Singapura.
Tersangka berinisial LS (69) alias L alias Popo alias A diamankan oleh aparat kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 18 Juli 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jabar dalam memberantas TPPO.
“Polda Jabar memastikan bahwa upaya pengungkapan akan terus berlanjut, termasuk mencari pelaku dua orang DPO lain yang masih buron,” ujar Kombes Pol Hendra dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial W dan YY. W berperan sebagai perantara, sedangkan YY berperan sebagai perekrut bayi.
Hendra menegaskan bahwa penyidik kini fokus mendalami peran LS dalam jaringan sindikat ini serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
“Tersangka LS mempunyai peran besar, dan yang bersangkutan masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Hendra, penangkapan terhadap LS merupakan langkah signifikan dalam rangkaian penanganan kasus perdagangan manusia yang telah ditangani Polda Jabar selama beberapa bulan terakhir.
“Sebelumnya, sejumlah pelaku lain juga telah ditangkap dan beberapa bayi berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan manusia ini,” imbuhnya.
Polda Jawa Barat mengungkap bahwa total 14 tersangka telah diamankan dari jaringan ini. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, pengantar ke Singapura, hingga perekrut bayi.
Hendra menyatakan bahwa Polda Jabar berkomitmen kuat untuk terus membongkar jaringan TPPO dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia.
“Penangkapan LS merupakan langkah signifikan, namun perlu upaya berkelanjutan untuk membongkar seluruh jaringan dan menghukum para pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/Hum/A1)