Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama berinisial DBH (67) di Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka terhadap anak mereka.
“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” ungkap Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Aksi bejat tersebut dilakukan di beberapa lokasi.
Tersangka DBH diduga memiliki hubungan dekat dengan para korban dan sering mengajak mereka melakukan aktivitas bersama seperti berjalan-jalan hingga berenang.
Kombes Abast menegaskan komitmen Polda Jatim dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak. Pihaknya juga menyatakan akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan perlindungan korban.
Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti, memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas penanganan cepat dan serius terhadap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak ini secara serius,” ujarnya.
Ciput juga menyampaikan bahwa keempat korban saat ini telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta KemenPPPA.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelaku merupakan tokoh masyarakat atau pemuka agama.
“Banyak anak tidak segera mengadu karena takut atau tidak dipercaya, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Padahal dalam perspektif undang-undang TPKS, keterangan korban harus menjadi perhatian utama,” tandasnya.
Saat ini, DBH telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim sejak 11 Juli 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1