Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya dalam mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Cianjur.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa kekerasan seksual yang dialami AMPK. Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur dan Polres Cianjur untuk memastikan korban mendapat pendampingan teknis sesuai kebutuhan pemulihan, serta mengawal proses hukum dan membantu penyidikan.
“Kami juga memberikan apresiasi atas respon cepat dari Polsek Sukaresmi dan Polres Kabupaten Cianjur dalam menanggapi laporan masyarakat atas kasus tersebut,” kata Menteri PPPA dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Pihak kepolisian diketahui telah mengamankan sepuluh terduga pelaku. Namun, dua di antaranya masih dalam pencarian alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat dari terduga pelaku diketahui masih berusia anak.
Arifah menegaskan fokus utama Kemen PPPA adalah pada perlindungan dan pendampingan korban. Saat ini, asesmen biologis, psikologis, sosial, dan pemeriksaan kesehatan akan segera dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Cianjur.
Selain itu, akses permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tengah difasilitasi.
“Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan beban psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma, dan trauma berkepanjangan,” ujar Arifah.
Arifah juga berharap agar dua pelaku yang masih buron segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Semoga dua terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian bisa segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan,” harapnya.
“Tidak lupa, UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak keempat terduga anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sambungnya.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan. Laporan bisa disampaikan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di 08-111-129-129, atau ke lembaga-lembaga resmi yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (*/Pr/A1)