BicaraIndonesia.id, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di daerah Bogor.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (26/12/2024).
AKP Tono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 Desember 2024. Laporan itu menyebutkan jika DR (25) menjadi korban TPPO di kawasan Bogor, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Jumat (13/12/2024).
“Korban dijemput oleh pelaku berinisial DS alias Dolken di kontrakannya dan dibawa menggunakan mobil ke Bogor,” kata AKP Tono dalam pernyataan persnya dikutip pada Jumat 27 Desember 2024.
AKP Tono menyebutkan bahwa pelaku menawarkan korban kepada pria warga negara asing (WNA) sebagai PSK dengan cara door to door ke villa kawasan Bogor tempat para WNA menginap.
“Pada saat itu, korban disewa oleh seorang pria asing selama dua hari,” ungkap dia.
Kemudian pada Minggu (15/12/2024), pelaku lainnya berinisial ARP, menghubungi keluarga korban dan memberitahukan bahwa korban overdosis di Bogor dan telah dibawa ke klinik terdekat.
Keluarga korban pun segera menuju Bogor. Namun dalam perjalanan, mereka mendapat kabar bahwa korban dirujuk ke rumah sakit. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat overdosis.
“Setelah menerima laporan, Unit 5 PPA Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku DS dan ARP,” ujar AKP Tono.
Kemudian pada Rabu (18/12/2024) pukul 22.00 WIB, AKP Tono menyebutkan bahwa unit 5 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap DS. Sedangkan pelaku lain berinisial ARP, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Tono pun mengimbau kepada ARP untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas.
“Jika masyarakat mengetahui keberadaan ARP, dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. (*/Pr/Res/A1)