Bicaraindonesia.id, Kota Tangerang – Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama unsur TNI-Polri dan perangkat kewilayahan. Razia ini digelar untuk mengantisipasi aktivitas prostitusi di sejumlah wilayah.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah tempat kost, mess, dan penginapan di wilayah Kecamatan Cipondoh dan sekitarnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Kami baru saja menggelar operasi gabungan bersama TNI-Polri dan perangkat kewilayahan sekitar untuk memberantas aktivitas prostitusi yang menyasar tempat kost, mess, sampai penginapan yang disinyalir digunakan sebagai tempat praktik pelacuran yang meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Selama razia berlangsung pada Jumat (11/7/2025) malam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18 pasangan yang bukan pasangan sah suami istri. Mereka kedapatan berada dalam satu kamar maupun kamar terpisah di sejumlah tempat penginapan.
Irman menjelaskan bahwa para pasangan tersebut telah diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut. Petugas juga memberikan sanksi teguran secara tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Ada sekitar 18 pasangan bukan suami istri yang diamankan karena berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah. Semua pasangan yang terjaring operasi gabungan malam tadi sudah diamankan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah ini merupakan upaya Satpol PP Kota Tangerang untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan kenyamanan lingkungan, khususnya dari aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
“Tidak sampai di sini, kami memastikan akan terus menggencarkan operasi gabungan seperti ini secara berkala untuk menjaga keamanan, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan sekitar,” pungkas Irman. (*/Pr/C1)